Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BYD Tech Culture Fest 2026, Mengenal Lebih Dekat Teknologi Kendaraan Elektrifikasi Terbaru
Advertisement . Scroll to see content

Subsidi Kendaraan Listrik Ada Syarat dan Ketentuannya, Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Kamis, 22 Desember 2022 | 11:11 WIB
  • author Muhamad Fadli Ramadan
Subsidi Kendaraan Listrik Ada Syarat dan Ketentuannya, Ini Penjelasan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo. (Foto: Twitter Jokowi).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan pemberian insentif dilakukan bukan untuk orang kaya, tapi demi meningkatkan ekonomi suatu negara karena industri otomotif salah satu kunci bergeraknya roda perekonomian. 

“Sebetulnya ini insentif yang dilakukan semua negara. Kunci dari energi transisi adalah sektor otomotif, dan negara Eropa semuanya memberikan insentif. Tidak semua mobil, tapi dengan harga tertentu, ini sedang kita kaji,” ujar Airlangga.

Seperti yang diungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, pembelian mobil listrik akan mendapatkan subsidi Rp80 juta, mobil hybrid Rp40 juta, motor listrik Rp8 juta, dan motor konversi Rp5 juta. (mg arif)

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut