Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BYD Tech Culture Fest 2026, Mengenal Lebih Dekat Teknologi Kendaraan Elektrifikasi Terbaru
Advertisement . Scroll to see content

Subsidi Kendaraan Listrik Ada Syarat dan Ketentuannya, Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Kamis, 22 Desember 2022 | 11:11 WIB
  • author Muhamad Fadli Ramadan
Subsidi Kendaraan Listrik Ada Syarat dan Ketentuannya, Ini Penjelasan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo. (Foto: Twitter Jokowi).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah masih mematangkan rencana pemberian subsidi kendaraan listrik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, ada syarat khusus bagi kendaraan listrik untuk bisa menerima insentif.

Salah satu syaratnya untuk menerima subsidi kendaraan listrik harus dirakit di Indonesia. Pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mempercepat proses transisi energi. K depan diharapkan akan semakin banyak investor datang ke Tanah Air dan membuka pabrik.

 “Insentif untuk mobil listrik ini kita harus lihat, bahwa sekarang hampir semua negara sudah melakukan dan memberikan insentif. Ini dilakukan dengan kalkulasi dan kajian, serta mempelajari negara-negara, lain utamanya di Eropa yang sudah melakukan,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual yang diunggah dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pemerintah Indonesia juga sudah mulai melarang ekspor bijih bauksit yang menjadi salah satu bahan utama pembuatan baterai. Hal ini diyakini dapat menarik investor untuk membuka pabrik baterai untuk kendaraan listrik di Indonesia.

 “Kita harapkan dengan insentif itu, industri mobil listrik dan motor listrik di negara kita bisa berkembang. Kalau berkembang, pajak pasti meningkat, PNBP pasti bertambah dan yang paling penting akan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya karena ini akan mendorong industri pendukung lainnya,” ujar Jokowi.

Untuk angkutan umum, Jokowi juga menegaskan bakal memberikan insentif apabila memenuhi persyaratan. Namun, pemerintah belum menghitung berapa nominal yang akan diberikan untuk mensubsidi angkutan umum.

 “Insentif untuk angkutan umum, selama produksinya di dalam negeri tentunya hitungannya berbeda. Nanti kalau hitung-hitunganya sudah  final betul, baru akan kita sampaikan,” ucapnya.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut