get app
inews
Aa Read Next : Binus Serpong DO Seluruh Siswa Terlibat Kasus Bullying, Termasuk Anak Vincent Rompies?

Teka-Teki Terjawab, Siswa di Kota Semarang Akan Libur Akhir Desember

Selasa, 14 Desember 2021 | 16:50 WIB
header img
Suasana pembelajaran siswa di kota Semarang. (Moh. MIftahul Arief)

Semarang. iNews.id - Siswa-siswa mulai TK hingga SMA sederajat di kota Semarang dipastikan akan menerima raport sesuai kalender pendidikan (kaldik) dan libur pada akhir bulan Desember 2021.

Kepala dinas pendidikan kota Semarang, Gunawan Saptogiri membenarkan hal tersebut. 

“(Pembagian raport) sesuai kaldik, mas,” ujarnya saat dikonfirmasi iNews.id. pada Selasa (14/12/2021)

Kepala dinas pendidikan kota Semarang juga mengeluarkan edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai selama periode hari raya natal tahun 2021 dan tahun Baru 2022.

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa libur sekolah menyesuaikan kaldik.

“Libur semester gasal tahun pelajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022. Bagi Guru selama libur semester gasal wajib melakukan presensi secara mandiri dari rumah/tempat tinggal masing-masing,” bunyi edaran tersebut. 

Meski demikian, dalam edaran disebutkan larangan bagi pegawai dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, yaitu terhitung mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. 

Kecuali bagi pegawai yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi (Kedungsepur yang akan melaksanakan tugas kadinasan di kantor (work from office).

Pengecualian juga berlaku bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditanda tangani pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan atau Pimpinan Perangkat Daerah.

Pengecualian lainnya untuk pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dan Walikota Semarang dengan pengajuan melaku Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.

Editor : Moh.Miftahul Arief

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut