get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Semarang Jatuhkan Vonis Kurungan Penjara Bagi Penadah Puluhan Sepeda Motor Kredit

Polisi Ungkap Anak Cacat Mental di Palembang Diperkosa Ayahnya sejak 2021

Sabtu, 24 Desember 2022 | 17:30 WIB
header img
Ilustrasi kasus perkosaan. (Foto: Istimewa)

Pelaku kini telah ditahan di Mapolda Sumsel. Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur seperti tertuang dalam pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 huruf D dan pasa 82 ayat 2 jo pasal 76 hurup E UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut