Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Penangkapan Pembunuh Mozza, Berawal Pelacakan di Indekos Sriwijaya Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Anak Cacat Mental di Palembang Diperkosa Ayahnya sejak 2021

Sabtu, 24 Desember 2022 | 17:30 WIB
  • author Firdaus
Polisi Ungkap Anak Cacat Mental di Palembang Diperkosa Ayahnya sejak 2021
Ilustrasi kasus perkosaan. (Foto: Istimewa)

Pelaku kini telah ditahan di Mapolda Sumsel. Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur seperti tertuang dalam pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 huruf D dan pasa 82 ayat 2 jo pasal 76 hurup E UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (mg arif)

Editor: Maulana Salman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut