get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Semarang Jatuhkan Vonis Kurungan Penjara Bagi Penadah Puluhan Sepeda Motor Kredit

Polisi Ungkap Anak Cacat Mental di Palembang Diperkosa Ayahnya sejak 2021

Sabtu, 24 Desember 2022 | 17:30 WIB
header img
Ilustrasi kasus perkosaan. (Foto: Istimewa)

PALEMBANG, iNewsSemarang.id - Seorang pria berinisial RH (47 tahun) ditangkap Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap karena diduga melakukan perkosaan kepada anak kandungnya yang cacat mental, berinisial I.

RH sebelumnya dilaporkan istrinya karena memperkosa anak kandung mereka yang masih berusia 16 tahun berulang kali. Terungkap, pelaku disebut sudah  lima kali memperkosa anak kandungnya sejak 2021 di rumahnya, kawasan Kamboja, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.

Pria bejat ini memanfaatkan keterbelakangan mental yang dialami anaknya untuk melampias nafsunya. Tidak hanya memperkosa, pelaku juga menyebarkan foto bugil anaknya melalui pesan WhatsApp. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban yang sedang mandi tiba-tiba didatangi pelaku lalu difoto dalam keadaan bugil sebelum diperkosa. Pelaku menyetubuhi anak di berbagai tempat, selain di kamar mandi juga di kamar tidur korban dan kamar tidur pelaku.

Pelaku bisa leluasa memperkosa korban karena rumahnya sepi. Ia memanfaatkan rumah yang sepi karena ditinggal istrinya bekerja sebagai penyapu jalan.

“Saat itu korban sedang mandi dan direkam oleh oelaku. Kemudian muncul keinginan sehingga (korban) dipaksa untuk melayani. Kejadian itu berulang hingga lima kali sejak 2021," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar, Sabtu (24/12/2022).

Pelaku kini telah ditahan di Mapolda Sumsel. Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur seperti tertuang dalam pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 huruf D dan pasa 82 ayat 2 jo pasal 76 hurup E UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut