get app
inews
Aa Read Next : Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Ada Apa?

Resmi Jadi Tersangka, Ketua Panitia Tarik Tambang Maut IKA Unhas Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 26 Desember 2022 | 17:35 WIB
header img
Ketua panitia tarik tambang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terancam 12 tahun penjara, (Foto:Ilustrasi penjara/AFP)

MAKASSAR, iNewsSemarang.id - Kegiatan tarik tambang yang digelar oleh IKA Unhas di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuntut panjang. Tragedi yang menyebabkan satu orang tewas dan belasan terluka itu membuat ketua panitianya (inisial RS) ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, RS dijerat Pasal 359 dan 360 terkait standarisasi kegiatan tarik tambang serta kelalaian dalam pengawasan kegiatan yang melibatkan ribuan peserta. 

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya, Senin (26/12/2022).

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut