Dia mengatakan, RS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa 25 orang saksi. Ke-25 saksi tersebut meliputi panitia dan sembilan korban selamat serta peserta yang ada di lokasi kejadian.
Dalam kegiatan itu, sambungnya, RS bukan hanya berperan sebagai ketua panitia, tapi juga sebagai stopper.
Dari hasil olah penyelidikan, polisi memastikan bahwa korban tewas karena kurangnya pengawasan dari panitia saat tarik tambang itu berlangsung hingga berujung petaka.
"Kejadian itu setelah selesai tarik tambang. Jadi informasi dari stoper tidak sampai di kubu merah, maka kubu putih sudah lepas, kubu merah masih menarik sehingga tertarik," jelasnya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lima titik rekaman CCTV, tali tambang, serta separator atau pembagi jalur dan lajur tempat korban tewas terbentur.
Diketahui, kegiatan tarik tambang tersebut digelar oleh Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (18/12/2022) pagi.
Editor : Maulana Salman