Resmi Jadi Tersangka, Ketua Panitia Tarik Tambang Maut IKA Unhas Terancam 12 Tahun Penjara
Senin, 26 Desember 2022 | 17:35 WIB
MAKASSAR, iNewsSemarang.id - Kegiatan tarik tambang yang digelar oleh IKA Unhas di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuntut panjang. Tragedi yang menyebabkan satu orang tewas dan belasan terluka itu membuat ketua panitianya (inisial RS) ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, RS dijerat Pasal 359 dan 360 terkait standarisasi kegiatan tarik tambang serta kelalaian dalam pengawasan kegiatan yang melibatkan ribuan peserta.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya, Senin (26/12/2022).
Editor : Maulana Salman