KLATEN, iNewsSemarang.id - Proses pembebasan lahan tol di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, mengalami kendala. Ada satu rumah yang belum bisa dibebaskan karena pemilik rumah minta ganti rugi lebih tinggi dari taksiran tim appraisal sehinga tidak bisa dibayar.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten Sulistiyono menuturkan, sebagai pihak pelaksana, BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nilai ganti rugi dalam pembebasan lahan untuk tol.
"Kemarin kami sudah koordinasi, kalau mengenai penilaian dari pihak pelaksana kan tidak punya kewenangan," kata Sulistyono, Senin (26/12/2022).
Dia mengatakan hasil penilaian berasal dari tim appraisal. Dari penilaian, seharusnya pemilik tanah sekaligus bangunan yang bernama Setyo Subagyo tersebut memperoleh ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.
"Per meter tanah (nilainya) Rp2,5 juta. Luasnya kan sekitar 500 meter. Dia mintanya nilai tanah sama dengan seberang jalan, kan appraisal lain. Di seberang jalan nilainya Rp3 juta/meter," katanya.
Editor : Maulana Salman