get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Dapat Penghargaan Indonesia Most Inspiring and Valuable Figure 2024

Tak Terima Dipecat dari Polri, Pengacara Minta Negara Hargai Pengabdian Ferdy Sambo

Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:15 WIB
header img
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Foto: Dok

Berikut permohonan gugatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut:

 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Presiden) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut