get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Dapat Penghargaan Indonesia Most Inspiring and Valuable Figure 2024

Tak Terima Dipecat dari Polri, Pengacara Minta Negara Hargai Pengabdian Ferdy Sambo

Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:15 WIB
header img
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSemarang.idFerdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilayangkan karena terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu merasa tidak terima setelah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kapolri hingga Presiden. Pengacara mantan Kadiv Propam Polri itu berharap negara juga mempertimbangkan pengabdian kliennya selama menjadi anggota Polri.

"Kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," kata Arman Hanis, penasehat hukum Ferdy Sambo, ketika dihubungi, Jumat (30/12/2022).

Arman menyebut gugatan ini dengan proses peradilan kasus pembunuhan Brigadir J adalah dua hal berbeda. Oleh karena itu dia meminta publik tidak mengait-kaitkan dua hal ini secara berlebihan.

"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," ujar Arman.

Gugatan Sambo ini tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut permohonan gugatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut:

 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Presiden) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut