Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jateng Belum Terapkan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Penjelasan Gubernur Ahmad Luthfi
Advertisement . Scroll to see content

Waspada Kena Denda, Pahami Sederet Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Jum'at, 06 Januari 2023 | 09:36 WIB
  • author Rilo Pambudi
Waspada Kena Denda, Pahami Sederet Cara Melihat Pajak Motor di STNK
Cara melihat pajak motor di STNK menjadi informasi (Foto: Istimewa)

4. Biaya Admin

Tak lepas dari biaya admin, setiap penggantian plat nomor setiap 5 tahun sekali pengguna kendaraan bermotor akan dikenai biaya admin. Hal ini tidak berlaku untuk motor yang baru dibeli karena tidak akan dikenakan biaya administrasi.

 

5. Denda Pajak

Denda Pajak dikenakan untuk pengguna kendaraan bermotor yang tidak membayarkan pajak secara tepat waktu.

Itulah beberapa ulasan terkait cara melihat pajak motor dan istilah-istilah yang terdapat dalam sebuah STNK.(Mg/Fitri Arifah)

Editor: Agus Riyadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut