get app
inews
Aa Read Next : Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Bui

Hari Ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Jalani Pemeriksaan Terdakwa Kasus Brigadir J

Senin, 09 Januari 2023 | 05:52 WIB
header img
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, Senin (9/1/2023). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan kepada Kuat dan Ricky dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.

"(Persidangan besok) Ricky Rizal Eibowo dan Kuat Ma'ruf, (dengan agenda) pemeriksaan terdakwa," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Minggu (8/1/2023). 

Adapun sidang akan dipandu oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.

Dalam perkara itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kedunya, didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut