JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal resmi menempuh upaya hukum banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 16 Februari 2023. Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J itu berharap hakim pengadilan tinggi tingkat banding membebaskannya.
"Harapannya atas upaya banding ini, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding semoga hukuman RR (Ricky Rizal) turun dan ringan, jika tidak bebas," ujar kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi Minggu (19/2/2023).
Lebih lanjut, Erman mengungkapkan alasan dirinya mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Jaksel. Alasannya, karena vonis yang dihatuhkan terhadap Ricky terbilang tinggi.
"Karena RR dihukum tinggi oleh majelis hakim, pastilah kita mengajukan banding," tuturnya.
Sejak awal, sambung Erman, pihaknya telah menyampaikan pandangan serta penilaian tim kuasa hukum terhadap perbuatan Ricky yang dimasukan dalam nota pembelaan dan duplik. Dalam memori itu, kata Erman, pihaknya tegas untuk meminta Majelis Hakim PN Jaksel dapat membebaskan kliennya.
"Dengan demikian seandainya putusannya rendah kita pun banding," ujar Erman.
Sebagai informasi, Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.
Vonis Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat jauh di atas dari tuntutan JPU. Sementara vonis Richard, lebih ringan dari pada tuntutan JPU.
Editor : Maulana Salman