JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E ditunda hingga pekan depan. Pasalnya, jaksa belum menyelesaikan berkas tuntutannya.
"Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, keterangan terdakwa Putri Cabdrawathi yang sedianya hari ini akan diperiksa. Kami minta waktu pembacaan tuntutan tunda satu minggu," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (11/1/2023).
Jaksa menyebutkan, berkas tuntutan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J merupakan satu kesatuan. Namun, masih ada satu terdakwa, yakni Putri yang belum diperiksa keterangannya sebagai terdakwa sehingga berkas tuntutan belum bisa dirampungkan saat ini.
"Baik. Oleh karena alasan penuntut umum tadi, saudara terdakwa keterangan Putri belum masuk dalam surat tuntutan saudara. Maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda. Majelis berikan waktu 1 minggu dari hari ini, jadi minggu depan penuntut umum bacakan tuntutan bersama terdakwa lain," kata Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
Tim pengacara Bharada E mengaku mereka mengikuti penetapan hakim tersebut. Alhasil, sidang dengan terdakwa Bharada E yang digelar pada sekira pukul 09.45 WIB itu pun ditutup pada sekira pukul 10.00 WIB.
Sidang beragendakan tuntutan oleh Jaksa dengan terdakwa Bharada E bakal digelar pada Rabu, 18 Januari 2023 mendatang.
Editor : Maulana Salman