Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menegaskan bahwa pihak pengelola pabrik akan dikenakan sanksi administratif.
“Sanksi administratif ini berbentuk penarikan barang dan pemusnahan, ini juga masuk dalam kerangka pembinaan karena ini juga menyerap tenaga kerja yang cukup banyak, terlebih dalam situasi pandemic seperti kemarin,” ucap Veri.
Barang-barang tidak memenuhi standar yang dihancurkan akan diproduksi kembali sesuai dengan mutu standar yang telah ditentukan. Proses penghancuran tersebut juga akan diawasi langsung oleh Kemendag dan Kemendterian Perindustrian untuk menghindari pemroduksian kembali barang yang tidak sesuai standar mutu.
“Barang yang kami leburkan akan kembali diproduksi sesuai standar dan nanti kita akan control semua peleburan itu,” ujar Veri. (Mg/Fahita)
Editor : Agus Riyadi