SURABAYA, iNewsSemarang.id - Penyidik Polda Jawa Timur secara resmi melakukan penahanan terhadap artis Ferry Irawan mulai hari ini, Senin (16/1/2023). Penahanan Ferry tersebut merupakan buntut dari laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan sang istri, Venna Melinda.
Kabar penahanan Ferry Irawan bahkan dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. Ia menyebut bahwa keputusan itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat objektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Senin (16/1/2023).
Sebelum ditahan, Ferry Irawan sendiri telah menjalani beberapa rangkaian pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Jatim. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim dokter Polda Jatim tidak memiliki kendala untuk memutuskan penahanan terhadap ayah tiri Verrell Bramasta tersebut.
"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan tahap-tahapan lebih lanjut dari pada penyidikan," ucap Kabid Dokkes Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota dengan tuduhan KDRT pada Senin, 9 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polda Jawa Timur lantaran domisili Venna Melinda saat itu berada di Surabaya.
Tindak KDRT tersebut diketahui terjadi di salah satu Hotel di Kediri. Bahkan beberapa bukti mulai dari CCTV, sprei, hingga hasil visum telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
Venna sendiri disebut sudah mulai mempersiapkan berkas untuk melayangkan gugatan cerainya pada Ferry Irawan.
Editor : Maulana Salman