JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin dia melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tak terima dengan tuntutan itu, Kuat Ma'ruf akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
"Selanjutnya penasihat hukum, kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur," terang Wahyu usai mendengarkan tuntutan JPU di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Wahyu pun meminta persetujuan kepada JPU untuk menyepakati pelaksanaan sidang pledoi Kuat pada pekan depan.
"Pada JPU, pada Terdakwa KM, kita berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari Selasa yang akan datang," tandas Wahyu.
Sementara itu, Ricky pun berencana akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Rencana itu dilayangkan usai Ricky berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
"Ya bagaimana? Mau mengajukan pembelaan?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso usai melihat Ricky berkonsultasi dengan penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Siap yang mulia, nanti kami akan sampaikan pledoi," terang Ricky menjawab pertanyaan Hakim Wahyu.
Editor : Maulana Salman