get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga David Ozora Desak JPU Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa AG

Ayah Brigadir J: Bharada E Jadi JC Bukan Berarti Bebas dari Jeratan Hukum

Rabu, 18 Januari 2023 | 10:34 WIB
header img
Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

MUAROJAMBI, iNewsSemarang.id - Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat berharap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bukan harus bebas dari jeratan hukuman. Kendati ia tahu jika Bharada E adalah seorang justice collaborator (JC).

"Tuntutan untuk Bharada E atau Eliezer memang oleh LPSK dijadikan sebagai justice collaborator (JC), namun bukan harus bebas dari jeratan hukuman," tegasnya.

Kini, diri dan keluarga besar mendiang Brigadir J hanya bisa menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi.

"Kita serahkan ke majelis hakim yang menilai, apakah Elizer cocok sebagai JC atau tidak?" tutur Samuel.

Dengan keputusan yang seadil-adilnya tersebut, mereka berharap arwah anaknya tersebut bisa tenang di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

"Kami keluarga berharap sekali agar arwah Yoshua bisa tenang di alam baka sana," imbuhnya.

Sebagai informasi, sidang tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (18/1/2023).

JPU sebelumnya mendakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanggal 8 Juli 2022.

Dia didakwa melanggar Pasal 340, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menghabisi nyawa Brigadir J.

Menurut tim jaksa, Bharada E berperan menembak Yosua atas perintah langsung dari Ferdy Sambo yang waktu itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

Saat itu, Bharada E disebut jaksa sebagai sosok yang menembak Brigadir J dengan mengatakan, “Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy, kau tembak!".

Bharada E lalu menembak menggunakan senjata api jenis Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J. Akibatnya, tubuh Brigadir J terjatuh hingga bersimbah darah.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut