get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferdy Sambo cs Hadapi Sidang Vonis, Keluarga Brigadir J Harap Tak Ada Pengurangan Hukuman

Keluarga Brigadir J Nilai Tuntutan Bharada E Harusnya Lebih Rendah dari Terdakwa Lain

Kamis, 19 Januari 2023 | 16:13 WIB
header img
Keluarga Brigadir J menilai Bharada E seharusnya dituntut lebih rendah dibandingkan terdwak lain. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Keluarga Brigadir J merasa kecewa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 12 tahun penjara Bharada E. Sebab, pihak keluarga J menilai Bharada E pantas mendapatkan tuntutan paling rendah dibandingkan terdakwa lain.

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas menilai Bharada E seharusnya mendapat keringanan karena berstatus justice collaborator (JC).

"Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," ujar Martin Lukas, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, Bharada E sudah meminta maaf pada keluarga Brigadir J secara langsung dan telah dimaafkan di depan persidangan pula oleh orang tua Brigadir J. Bahkan, di persidangan pun Bharada E telah mengakui kesalahannya dan mau bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

"Sudah bertanggung jawab dengan menjadi justice collaborator dalam perkara ini," tuturnya.

Maka dari itu, keluarga Brigadir J menilai sudah sepatutnya Bharada E menerima hukuman yang lebih ringan dari terdakwa lainnya. Sebab terdakwa lainnya disebutnya tidak kooperatif, menyudutkan Brigadir J hingga tak mau mengakui kesalahannya.

"Berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif, memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka. Sehingga, para terdakwa selain Richard Eliezer menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat," katanya.

Seperti diketahui, tuntutan untuk Bharada E lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup. Namun tuntutan untuk Bharada E lebih berat dibandingkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut