JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini, Jum'at (27/1/2023). Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Baiquni pidana selama 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana selama 2 tahun penjara," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.
Selain Baiquni Wibowo, terdakwa lain dalam dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria juga telah dituntut Jaksa. Terdakwa Arif dituntut selama 1 tahun penjara, Chuck dituntut selama 2 tahun penjara, dan Agus dituntut selama 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada persidangan sebelummya, terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J lebih dahulu dituntut oleh JPU. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Mereka dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Editor : Maulana Salman