get app
inews
Aa
Read Next : BNPB Sebut Banjir di Kota Semarang dan Kabupaten Kendal Mulai Surut

Tanggapi Isu Penculikan Anak, Disdikbud Kabupaten Kendal Keluarkan Surat Edaran.

Senin, 30 Januari 2023 | 20:37 WIB
header img
Disdikbud Kabupaten Kendal baru saja mengeluarkan Surat Edaran terkait antisipasi penculikan anak.

Kendal, iNewsSemarang.id- Maraknya aksi penculikan anak baru-baru ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal menanggapi isu tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi langkah-langkah pencegahan penculikan anak. Senin, (30/1/2023).

SE dengan Nomor 420/82/DISDIKBUD, diterbitkan terkait Kewaspadaan Terhadap Upaya Penculikan Anak.

Dalam SE tersebut, Disdikbud Kabupaten Kendal menghimbau agar pihak Korwilcam bidang pendidikan, pengawas sekolah, Kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Kendal melaksanakan langkah-langkah antisipasi terjadinya kasus penculikan anak.

Berikut isi SE Nomor 420/82/DISDIKBUD:

1. Meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya kemungkinan penculikan peserta didik dengan memastikan yang  mengantar dan menjemput peserta didik adalah oran tua/wali keluarga yang sudah dikenal sekolah.

2. Apabila yang menjemput bukan orang tua/wali/keluarga dan tidak dikenal, maka peserta didik tetap berada di sekolah dan Kepala Sekolah atau Guru menghubungi orang tua/wali/keluarga agar dapat menjemput anaknya.

3. Membatasi dan melaksanakan pengawasan terhadap peserta didik keluar dari lingkungan/area sekolah pada saat jam istirahat, termasuk untuk kepentingan membeli makanan/jajanan di luar sekolah.

4. Mengoptimalkan peran kantin sekolah dengan menyediakan makanan dan minuman bagi peserta didik yang sehat dan higenis dan/atau peserta didik membawa bekal dari rumah, yang bertujuan untuk keamanan dan kesehatan peserta didik.

5. Mengoptimalkan tenaga keamanan sekolah, CCTV ataupun upaya pengamanan lainnya.

6. Menghimbau kepada orang tua/wali untuk bersama meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan.

7. Optimalisasi koordinasi dan komunikasi dengan orang tua/wali/keluarga dan pihak berwenang lainnya.

8. Korwilcam Bidang Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Penilik melaksanakan pemantauan, pengawasan dan pelaporan sesuai wilayah binaan masing-masing.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut