get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganjar Pranowo Tawarkan 3 Solusi Kembalikan Independensi KPK, Apa Saja?

9,7 Juta Rokok Ilegal Hasil Temuan di 2022 Dimusnahkan, Ganjar Ungkap Hambatan Penegakan

Selasa, 31 Januari 2023 | 14:40 WIB
header img
Aksi Pemusnahan Rokok Ilegal oleh Pemprov Jateng bersama BEA Cukai Jateng- DIY. (Foto: Eka Setiawan)

Semarang, iNewsSemarang.id- Sebanyak 9,7 juta batang rokok yang ilegal, dimusnahkan oleh pihak Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY . Aksi pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (31/1/2023). Langkah ini diambil sebagai upaya penegakkan undang-undang dan sosialisasi pentingnya penerimaan cukai rokok bagi masyarakat.

Selama tahun 2022, pihak Bea Cukai telah menemukan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal dengan modus yang beragam melalui jasa travel, transportasi, truk dan kurir. Pemusnahan ini sebagai bentuk tindak lanjut hasil sidak tersebut.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menilai, banyaknya pabrik rokok ilegal yang hampir ditemui di setiap daerah, menjadi hambatan tersendiri dalam upaya penanganan rokok ilegal.

“PR kami makin tidak ringan, karena produk rokok ternyata ada dimana-mana. Jadi, Bea Cukai berjalan, Kepolisian berjalan, Kejaksaan berjalan, TNI juga ikut. Maka jika kemudian kami bisa mendeteksi dan kemudian modusnya makin bisa kita ketahui, maka insyaallah tidak terllau sulit,” ucap Ganjar.

Peran masyarakat juga tak kalah penting dalam upaya penanganan rokok ilegal. Maysrakat bisa melaporkan apabila mengetahui adanya rokok tanpa cukai resmi, sebagaimana tuturan Ganjar.

“Karena kalau melihat ini diproduksi ada yang home industri, ada pabrik kecil, jadi bukan tidak kelihatan. Jadi kalau masyarakat mengetahui ini bisa mlaporkan kemudian kita bisa tindak,” ujarnya.

Merespon isu rokok ilegal,  Ganjar memberi kesempatan bagi para pengusaha rokok untuk berkomunikasi, mencari solusi bersama dan membuka lebar akses pengurusan izin.

Kepala Bea Cukai Jateng DIY Ahmad Rofiq mengatakan, pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dijerat Pasal 54 UU39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Bila ketahuan melanggar, pelaku dikenai hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau pidana minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir, ini dalam rangka pengamanan uang negara, penciptaan iklim usaha yang sehat dan kelancaran pembangunan,” ungkapnya.

Bea Cukai Jateng-DIY mengapresiasi atas kerjasama dan partisipasi Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum yang bersinergi memberantas peredaran rokok ilegal,.

(MG/Shinta)

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut