Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Dirtek Java United Achmad Resal Diduga Rasialis ke Shin Tae-yong, Begini Kronologinya
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi Isu Karyawan Lembur Tak Dibayar, Wamenaker: Apabila Terbukti Bisa Dipidana

Sabtu, 04 Februari 2023 | 14:23 WIB
  • author Iqbal Dwi Purnama
Tanggapi Isu Karyawan Lembur Tak Dibayar, Wamenaker: Apabila Terbukti Bisa Dipidana
Wamenaker: Apabila Terbuti Bisa Dipidana (FOTO: MNC Media

Afriansyah menyebutkan saat ini pihaknya tengah menurunkan tim pengawas ke Jawa Tengah untuk melakukan investigasi atas permasalahan tersebut. Setelah laporan diterima dan perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, maka Kemnaker siap untuk memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Jika terbukti (melakukan pelanggaran) Kemnaker akan memberikan sanksi berat juga bisa sanksi pidana," lanjutnya.

Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Disnaker provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas ketenagakerjaan ke perusahaan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan. 

"Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini," sambung Haiyani. (Mg/Gojali) 
 

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut