get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Mengejutkan Anies Baswedan soal Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung Periksa Menkominfo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bakti Kominfo Hari Ini

Kamis, 09 Februari 2023 | 06:17 WIB
header img
Menkominfo, Johnny G Plate. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada hari ini Kamis (9/2/2023). Plate diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Jadwal pemanggilan Menkominfo pukul 10.00 WIB," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi di Gedung Bundar, Kamis (8/2/2023).

Hanya saja, penyidik masih belum dapat memastikan kehadiran Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut. Pemanggilan terhadap Menteri Kominfo hari ini merupakan kali pertama selama kasus ini bergulir. 

Sementara itu, Johnny G Plate memastikan akan memenuhi panggilan kasus dugaan korupsi oleh Kejagung.

"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023, hari ini dan besok," tutur Johnny saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).

Meski jadwal kegiatan Johnny di Medan bentrok dengan panggilan pemeriksaan oleh Kejagung, Plate mengaku akan tetap hadir.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

Dia mempunyai sejumlah peran salah satunya sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut