get app
inews
Aa Read Next : Sedihnya Sandra Dewi Rolls-Royce Seharga Rp20 Miliar Hadiah Ultah Harvey Moeis Disita Kejagung

Menkominfo Johnny G Plate Tak Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Alasannya

Kamis, 09 Februari 2023 | 13:03 WIB
header img
Menkominfo Johnny G Plate (foto: MPI/Ikhsan Permana SP)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedianya dijadwalkan pada hari ini, Kamis (9/2/2023). Hal itu lantaran Menkominfo tengah mengikuti acara Hari Pers Nasional di Medan bersama beberapa pejabat.

 Johnny G Plate akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Selasa 14 Februari 2023 mendatang. 

"Johnny G Plate (JGP) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (9/2/2023). 

Plate bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo.

Pada hari ini sang Menkominfo tidak memenuhi panggilan karena harus bertugas mendampingi Presiden Joko Widodo di Medan.

"Adapun alasan-alasan yang disampaikan oleh beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," ujar Ketut. 

Plate juga tak bisa datang pada Senin (13/2/2023) karena mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA dan IH.

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Kemudian YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Tersangka MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Lalu peranan IH dalam perkara ini yaitu sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut