get app
inews
Aa Read Next : Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo di Demak

Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru Kasus Perusakan Kator Arema FC

Jum'at, 10 Februari 2023 | 09:46 WIB
header img
Polisi menetapkan satu orang tersangka baru kasus pengerusakan dan penyerangan kantor Arema FC. (Foto: Ist)

KOTA MALANG, iNewsSemarang.id - Jumlah tersangka kasus pengerusakan dan penyerangan kantor Arema FC bertambah. Terkini, polisi kembali menetapkan satu orang tersangka lagi setelah sebelumnya melakukan serangkaian penyidikan dan pendalaman. Jadi, jumlah tersangka secara keseluruhan ada delapan orang.

Dari informasi yang dihimpun, satu orang ini berperan juga dalam pengerusakan dan penganiayaan ke salah satu korban. Total hingga kini Polresta Malang Kota telah menetapkan delapan orang tersangka pengerusakan dan penyerangan kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kelurahan Penanggungan, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan hal tersebut, bahwa ada satu tersangka tambahan yang ditetapkan. Artinya secara keseluruhan ada delapan orang, setelah sebelumnya sempat menetapkan 7 orang tersangka.

"Iya memang benar, kami telah mengamankan satu tersangka. Untuk identitasnya, bernama Andika Bagus Setiawan (29) asal Kecamatan Dampit Kabupaten Malang," ucap Bayu Febrianto Prayoga, dikonfirmasi pada Jumat pagi (10/9/2023).

Menurutnya, tersangka diamankan di daerah Bululawang pasca kejadian kerusuhan demonstrasi yang berujung pengerusakan kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023).

"Tersangka diamankan pada Jumat (3/2/2023) lalu di daerah Bululawang. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan, adalah Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP," bebernya.

Sejauh ini polisi masih mendalami pengerusakan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dari delapan orang yang ditetapkan pihaknya. "Kami terus mendalami kasus ini. Dan kemungkinan, akan ada potensi penambahan tersangka," ungkapnya.

Di sisi lain, Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Solehoddin menyatakan, satu tersangka baru itu telah meminta pendampingan hukum dari TATAK. Dan pihaknya juga telah menemui secara langsung di Polresta Malang Kota

"Hari ini, kami telah menemui. Dan pihak tersangka juga sudah menandatangani surat kuasa terkait penunjukan kami sebagai penasehat hukumnya," pungkasnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut