get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos Hukuman Mati, 2 Peracik Narkoba Happy Water di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara

Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen: Yosua Sudah Dapat Keadilan

Senin, 13 Februari 2023 | 19:32 WIB
header img
Ferdy Sambo Divonis Mati (Foto: iNews/YouTube)

Untuk diketahui, Ferdy Sambo divonis mati karena pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut