get app
inews
Aa Text
Read Next : Alat Bukti Tidak Kuat, Terdakwa Kasus Suap Hakim MA Gazalba Saleh Divonis Bebas

Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 | 19:58 WIB
header img
Putri Candrawathi divonis dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi. Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut