get app
inews
Aa Text
Read Next : Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba Hari Ini

Bharada E Hadapi Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Rabu, 15 Februari 2023 | 06:39 WIB
header img
Bharada E atau Richard Eliezer saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023).

Persidangan terakhir Bharada E berlangsung pada Kamis, 2 Februari 2023. Saat itu, Bharada E menyampaikan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai pembacaan duplik, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan vonis akan diputuskan dalam persidangan selanjutnya.

"Demikian tadi telah dibacakan duplik dari penasihat hukum terdakwa atas tanggapan dari replik Penuntut Umum. Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan, maka sidang pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari 2023 mendatang," kata Wahyu saat itu.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan terhadap Bharada E. Hal yang memberatkan adalah Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar JPU.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Bharada E merupakan saksi bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam membongkar kasus ini, serta belum pernah dihukum. 

"Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persidangan serta menyesali perbuatannya," kata JPU.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut