get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang 1 Tahun Fatwa MUI Dukung Palestina, Ribuan Santri Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel

MUI Tetapkan Produk Es Krim Viral Mixue Halal

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:43 WIB
header img
Produk es krim Mixue (foto: Mixue)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Status kehalalan Mixue, produk es krim yang tengah viral di Indonesia sempat menjadi perbincangan hangat. Kini, para pecinta es krim viral itu sudah tak perlu khawatir lantaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan ketetapan halal produk Mixue Ice Cream & Tea.

Ketetapan halal berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Asrorun menyampaikan ketetapan ini meliputi semua outlet dan menu produk.

Komisi Fatwa MUI menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue Ice Cream & Tea yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produknya.

Dengan terbitnya ketetapan halal MUI ini, maka bisa menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk mengeluarkan sertifikat halal.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut