JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyidangkan perkara Partai Prima menjadi sorotan publik. Pasalnya, mereka memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Ketiga sosok hakim itu adalah T Oyong SH MH sebagai hakim ketua, H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.
Nama hakim tersebut tercantum dalam putusan setebal 108 halaman itu.
Melansir laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
Sementara Bakri menjabat jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Editor : Maulana Salman