Tim Balitbang Hukum dan HAM Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jateng
Senin, 06 Maret 2023 | 20:15 WIB
Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh tim Balitbang Hukum dan HAM RI, di dalam Pasal 3 untuk pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah oleh perancang sampai rancangan peraturan kepala desa atau rancangan peraturan yang setingkat.
Sementara, di Undang-Undang nomor 13 Tahun 2022 hanya sampai peraturan kepala daerah (Perkada) saja dan di dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 di dalam Pasal 13 untuk pembagian wilayah kerja/zonasi bagi JF Perancang Perundang-undangan sudah tidak relevan.
“Seharusnya disesuaikan dengan jumlah perancang perundang-undangan yang ada di Kanwil,” kata Sugeng Pamuji JF Perancang Perundang-undangan Madya.
Editor : Maulana Salman