JAKARTA, iNewsSemarang.id - Dolfie Rompas mengaku sering diteror nomor tidak dikenal sejak menjadi pengacara Mario Dandy Satrio (20) untuk menangani kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora (17). Tak hanya dirinya saja, timnya juga sama-sama menjadi sasaran teror melalui pesan singkat.
"Dari semalam kami mendapat semacam teror. Jadi ada sms yang masuk ke kami, nomor yang kami tidak kenali. Baik ke saya atau ke tim saya dan rekan saya, Basri itu sudah mulai ada," ujar Dolfie di Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2023).
Kendati demikian, teror yang menyasar dia dan rekannya Basri tersebut tidak mengarah ke kata-kata kasar. Hanya saja, kerap mempertanyakan hal-hal yang tidak patut dipertanyakan.
"Ya tidak ada apa namanya bahasa-bahasa yang kasar, tetapi hanya menanyakan-menanyakan sesuatu yang bagi kami, wah ini kami juga tidak kenal ini nomor siapa begitu kan," katanya.
Sebab itu, Dolfie berharap agar teror melalui pesan singkat tersebut tak lagi terjadi. Selain itu, kasus yang ditangani terkait penganiayaan David dapat berjalan dengan profesional.
"Jadi kami tidak tahu itu dari siapa gitu. Jadi semalam itu sudah mulai ada SMS yang tidak dikenal, sampai tadi masih ada," ucapnya.
Diketahui, dalam perkara ini Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dijerat dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.
Editor : Maulana Salman