Polda Jateng Perangi Peredaran Narkoba: 449 Kasus Diungkap, 554 Tersangka Diamankan
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jawa Tengah berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Selama periode April hingga 5 Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 554 orang jadi tersangka.
Wadirresnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Lumbantoruan merinci, kasus yang diungkap sebanyak 81 kasus dengan 97 tersangka, sedangkan Satresnarkoba Polres jajaran mengungkap 368 kasus dengan 457 tersangka.
Polisi menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, di antaranya 6,28 kilogram sabu, 2,23 kilogram ganja, 2,21 kilogram tembakau gorila, 296,11 gram cairan atau serbuk sintetis, 201 butir ekstasi, 11.413 butir psikotropika, serta 243.359 butir obat-obatan.
"Dari jumlah yang ada setelah kita akumulasi dengan hasil pengungkapan dari mulai Januari sampai dengan pertanggal 5 Juni 2026 berhasil mengungkap total kasus 1.018 kasus dengan mengamankan jumlah tersangka 1.253 tersangka,” ungkap AKBP Donny saat gelar perkara dan pemusnahan barang bukti di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026).

“Untuk jumlah barang bukti sabu yang kita amankan sebanyak 19.803.147 gram atau 19 kilo lebih 1,77 gram kokain, 1.975 butir ekstasi, 975,9 25 gram cairan atau serbuk sintetik dan 10.158,64 gram ganja, 5.241,63 gram tembakau gorilla, 22.938 butir psikotropika dan 451.455 butir obat-obatan berbahaya," sebutnya.
Gagalkan Peredaran Sabu 1,54 Kg
Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap kasus menonjol menggagalkan peredaran sabu 1,54 kg. Kasus terungkap pada Senin (1/6/2026) setelah petugas melakukan penyelidikan dan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni di Rest Area KM 519B wilayah Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, serta sebuah rumah di Jalan Suhada Raya, Kelurahan Plamongan Sari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Dia menambahkan, pengungkapan berawal dari informasi mengenai pengiriman sabu melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi.
Editor : Ahmad Antoni