Duh! Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI

DENPASAR, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan status Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) menjadi tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022. Kini, INGA tengah menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).
Dalam kasus ini, Kejati Bali telah menetapkan tiga orang tersangka yakni IKB, IMY dan NPS yang merupakan pejabat Rektorat Unud dan terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Modus korupsi yakni meminta sumbangan dalam jumlah tertentu kepada mahasiswa baru jalur mandiri. Berdasarkan hasil audit PPATK, jumlah pungutan mencapai Rp3,8 miliar.
Editor : Maulana Salman