Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Purbaya Dicopot Prabowo, Sempat Rapat di DPD hingga Buru-Buru Keluar Gedung
Advertisement . Scroll to see content

Klarifikasi Lengkap Menkeu Sri Mulyani Terkait Transaksi Janggal Rp300 Triliun

Selasa, 21 Maret 2023 | 09:58 WIB
  • author Michelle Natalia
Klarifikasi Lengkap Menkeu Sri Mulyani Terkait Transaksi Janggal Rp300 Triliun
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (foto: dok. iNews.id)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Baru-baru ini heboh pemberitaan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 Triliun ditubuh Kementerian Keuangan. Menanggapi ramainya kabar tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun memberikan klarifikasi secara lengkap melalui akun Instagram resminya.

Sri Mulyani mengatakan bahwa Kemenkeu dan PPATK sudah bekerjasama dengan erat, sinergis dan kolaboratif sejak awal penyusunan UU 15/2022 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang hingga saat ini melalui pencegahan dan penindakan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Heboh berita mengenai transaksi Rp300 Triliun berhubungan dengan dua surat PPATK nomer SE-2748/AT.01.01/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 dan Surat nomer SR/3160/AT.01.01/III/2023 dan pernyataan Menko Mahfud MD mengenai kedua surat itu. Lihat kronologis slide 1-6 untuk penjelasannya," ujar Sri melalui akun Instagramnya @smindrawati di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dia menyebutkan bahwa Mahfud telah memberikan pernyataan hingga 3 kali mengenai duduk masalah surat dan transaksi tersebut.

Total LHA/LHP yang diterima Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dari PPATK sebanyak 116 LHA/LHP dengan rincian 65 Inquiry (Permintaan DJBC) dan 51 Proaktif (Inisiatif PPATK), seluruhnya telah ditindak lanjuti dalam bentuk Penyidikan, Pengembangan kasus dan Sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Bukper dan Sanksi Pidana).

"Beberapa informasi feeding yang disampaikan oleh PPATK tersebut, terdapat beberapa LHA/LHP yang memberikan dampak signifikan atas pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang sebanyak 10 Kasus TPPU (4 Kasus sudah Inkracht) sejak tahun 2016 yang telah dilakukan DJBC melalui sinergi dengan PPATK Termasuk case TPPU dengan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp1,1 triliun yang diselamatkan," ungkap Sri.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut