Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp10,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Temukan Bukti Baru, Polisi Kembali Periksa Syekh Puji Terkait Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:05 WIB
  • author Tim Okezone
Temukan Bukti Baru, Polisi Kembali Periksa Syekh Puji Terkait Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur
Syekh Puji kembali dipanggil polisi (Foto: Komnas Perlindungan Anak)

Humas PT Jateng kala itu, Soedarmadji mengatakan dengan ditolaknya banding Syeh Puji Artinya, PT Jawa Tengah menguatkan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ungaran. 

Menurut Soedarmadji ada beberapa pertimbangan penolakan tersebut, di antaranya Pertimbangan dan kesimpulan yang diputuskan pengadilan tingkat pertama yakni PN Ungaran sudah benar. Maka Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

“Kami hakim tinggi menilai vonis PN Ungaran sudah tepat,” tandas Soedarmadji yang juga menjadi salah satu anggota majelis hakim tinggi ini.

Majelis hakim tinggi yang diketuai Susilowati lanjut Soedarmadji, menilai alasan banding yang dimuat dalam memori banding jaksa dan terdakwa merupakan pengulangan dari persidangan di PN Ungaran. “Bandingnya hanya pengulangan saja,”ujarnya.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut