get app
inews
Aa Read Next : Kejari Jaksel Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandi sebagai Restitusi ke David Ozora, Berapa?

Kubu Mario Dandy Sebut Ada Unsur Pelecehan dalam Sidang Anak AG

Rabu, 05 April 2023 | 09:23 WIB
header img
Agnes pacar Mario. (Foto:Tangkapan layar media sosial)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kubu tersangka kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo (20) mengungkapkan adanya unsur pelecehan dalam sidang anak AG (15). Hal itu disampaikan langsung oleh Basri selaku kuasa hukum Mario Dandy.

"Pelecehan itu kan udah disampaikan Mario di persidangan, jadi faktanya memang begitu," kata Basri selaku kuasa hukum Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 4 April 2023.

Menurut Basri, apa yang disampaikan kliennya di persidangan sudah jelas mengenai motif hingga penyebab terjadinya penganiayaan.

Mario menyebut, kejadian tersebut terjadi lantaran adanya informasi dari mantan kekasih, Anastasia Pretya Amanda atau saksi APA (19).

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Shane (S), Happy SP Sihombing menyebutkan adanya dugaan pelecehan dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap korban D.

"Iya kalau bahasanya ya begitu, karena Mario cerita ke Shane gitu dan di berita acara pemeriksaan (BAP) juga begitu, enggak ada secara eksplisit disebutkan," kata Happy saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Happy menjelaskan adanya dugaan perbuatan tidak baik itu dilakukan korban D kepada saksi AG berdasarkan keterangan dari kliennya, Shane yang mendapat informasi dari Mario atau MDS.

Lebih lanjut, kuasa hukum S itu menegaskan kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana penganiayaan dan tak mengenal AG maupun saksi baru berinisial APA.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan motif kekerasan yang dilakukan MDS kepada D karena tersulut emosi usai mendengar informasi dari teman wanitanya yang berusia 15 tahun berinisial AG.

"AG mengalami perbuatan tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarah kepada korban mulai dari memukul hingga menendang," katanya menjelaskan.

Pada Selasa ini, hakim memeriksa 10 saksi termasuk Mario, Shane, APA, dan tiga ahli yakni dua dokter serta digital forensik yang sebelumnya pada Senin (3/4) memeriksa lima saksi yaitu ayah korban Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, N, R, dan RJ.

Penganiayaan Mario kepada korban D terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut