get app
inews
Aa Read Next : Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor ke Bapas

Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Resmi Bebas dari Penjara

Selasa, 11 April 2023 | 16:08 WIB
header img
Anas Urbaningrum mengenakan kopiah dan baju koko berdoa setelah keluar dari Lapas Sukamiskin. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNewsSemarang.id - Mantan Ketua Umum (Ketum) Demokrat, Anas Urbaningrum akhirnya dapat menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (11/4/2023). Anas keluar dari lapas pukul 13.30 WIB didampingi Kalapas Sumamiskin Kunrat Kasmiri dan disambut ribuan pendukungnya yang telah menanti sejak pagi hari.  

Dalam kesempatan itu, Anas pun sempat berpidato dan menyampaikan terima kasih kepada Lapas Sukamiskin. Teriakan takbir pun menyertai pidato Anas Urbaningrum. 

"Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Kalapas yang selama ini telah membina saya," kata Anas.

Diketahui, Anas Urbaningrum menjalani masa hukuman selama 8 tahun. Di akhir masa hukumannya, Anas mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).

Ribuan pendukung Anas Urbaningrum berdatangan ke Lapas Sukamiskin. Mereka berasal dari organisasi mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan (ormas). Tak sedikit pula tokoh politik yang menjemput Anas.

Diberitakan sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun karena kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. KPK menyelidiki informasi itu dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013.

Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun. 

Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. 

Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut