Naudzubillah! 9 Azab Mengerikan bagi Orang yang Enggan Bayar Utang, Begini Hadistnya

Dalam Islam, membayar utang hukumnya wajib. Allah menjanjikan azab yang mengerikan bagi orang yang tidak membayar utang. Bahkan dalam salah satu hadist disebutkan, jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga ia melunasinya.
Karena itu, orang yang memiliki utang hendaknya segera melunasinya supaya tidak menjadi beban di dunia maupun di akhirat kelak.
Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq dalam satu kajian menerangkan beberapa Hadis yang berkaitan dengan perkara utang. Berikut ini di antara Hadis-hadis ancaman bagi orang yang enggan membayar utangnya. Terkhusus bagi yang sengaja enggan untuk membayarnya.
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ ، فَلَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ ، وَلٰكِنَّهَا الْـحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ
Artinya: "Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu Dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya karena di sana (di Akhirat) tidak ada lagi Dinar dan Dirham." (HR Ibnu Majah)
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Artinya: "Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya." (HR Tirmidzi)
Tentang makna tergantung jiwa karena hutang Al-'Iraqiy menjelaskan, "Urusannya masih menggantung, artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai hutangnya tersebut lunas ataukah tidak." [Tuhfah Al Ahwadzi (4/164)]
ًًٌٍَََََََََََََََََََُُُُُُُُِِِِِّّّّّْْْ
"Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari Kiamat) dengan status sebagai pencuri." (HR Ibnu Majah)
4. Utang Menjadikan Seseorang Pendusta
فَقَالَ له قَائِلٌ: ما أكْثَرَ ما تَسْتَعِيذُ مِنَ المَغْرَمِ، فَقَالَ: إنَّ الرَّجُلَ إذَا غَرِمَ، حَدَّثَ فَكَذَبَ، ووَعَدَ فأخْلَفَ
"Seseorang bertanya kepada Rasulullah : 'Alangkah seringnya anda berlindung dari hutang.' Maka beliau menjawab: 'Jika orang yang berutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari." (HR Al-Bukhari)
ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ
Artinya: "Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya." (HR Al-Bukhari)
Para ulama menjelaskan, makna 'mengambil dengan niat menghancurkannya' adalah seseorang yang berhutang dan enggan untuk membayarnya. [Mirqatul Mafatih (5/1957)]
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ
"Adalah Rasulullah tidak mensholatkan laki-laki yang memiliki utang. Pernah suatu kali didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bertanya tentang keadaan mayit yang akan dishalatkan: "Apakah dia memiliki utang?" Mereka menjawab: "Ada tiga Dinar." Beliau berkata, "Shalatkanlah sahabat kalian ini..." (HR Al-Bukhari)
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ
Artinya: "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utang." (HR Muslim)
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
"Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai utangnya itu dilunasi." (HR. Ahmad)
Imam al-Munawi berkata: "Semua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah urusan darah, harta, kehormatan, semua ini tidak diampuni dengan syahadah atau mati syahid." [Faidh al-Qadir (6/463)]
ٌََُُِِّْْْ
"Penundaan (pembayaran utang) dari seorang yang mampu adalah sebuah kezaliman." (HR Al-Bukhari)
Sayidina Umar bin Abdul Aziz berkata: "Sesungguhnya utang yang (tidak segera dibayar) adalah kehinaan di siang hari dan kesengsaraan di malam hari. Jauhi itu, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup." [Umar, Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid (2/71)]
لَىُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
"Menunda membayar utang bagi orang yang mampu menghalalkan kehormatan (harga diri) dan pemberian hukuman padanya." (HR. Ahmad)
Para ulama mengatakan: "Siapa mempunyai piutang berhak untuk mencela atau mensifati dengan buruk kepada orang yang berutang kepadanya." [An Nihayah (3/209)]
Maka orang yang berutang dan dengan sengaja tidak mau membayarnya, boleh dibongkar kejahatannya agar tidak ada korban-korban berikutnya atau mungkin jika ia punya rasa malu ia mau melunasi utang-utangnya.
Semoga Allah menjauhkan kita dari lilitan utang dan diberikan kemudahan dalam membayarnya.
Wallahu A'lam
Editor : Sulhanudin Attar