get app
inews
Aa Read Next : Makmun Optimistis Pemilu 2024 di Kendal Kondusif

Tanggapi Penolakan RUU Kesehatan, DPRD Kendal Teruskan Aspirasi Nakes ke Pusat

Senin, 08 Mei 2023 | 15:53 WIB
header img
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun didampingi anggotanya Sri Supriyati menerima audiensi perwakilan Nakes yang menggelar aksi menolak RUU Kesehatan. Foto: iNews.id/Agus Riyadi

KENDAL, iNewsSemarang.id – Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun menyatakan siap meneruskan aspirasi para tenaga kesehatan (Nakes) terkait penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan Omnibus Law ke pemerintah pusat.

"Kami di dewan menerima dengan baik aspirasi dari teman-teman nakes di Kendal ini," kata Makmun, usai menerima audiensi dari perwakilan Nakes di Kantor DPRD Kendal, Senin (8/5/2022).

Menurut Makmun kewenangan terkait penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan berada di pemerintah pusat. Namun demikian, pihaknya selaku lembaga legislatif di daerah akan memfasilitasi penyampaian aspirasi dari para nakes tersebut.

"Aspirasi teman-teman Nakes ini ranahnya di pusat. Jadi ini akan langsung kita teruskan ke pusat. Karena segala perundangan yang membuat adalah pemerintah pusat. Kalau kita yang di daerah ranahnya dalam penyusunan peraturan daerah," jelasnya.

Diberitakan, puluhan massa dari sejumlah organisasi profesi kesehatan menggelar aksi menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law di depan gedung DPRD Kendal, Senin (8/5/2023).

Mereka berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Dalam aksi damai ini, massa membentangkan sejumlah spanduk yang berisi penolakan terhadap RUU Kesehatan. Aksi diawali dengan longmarch dari Alon-alon Kendal dilanjut orasi di depan kantor DPRD Kendal.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut