LUBUKLINGGAU, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Kelas II A Kota Lubuklinggau menjatuhkan vonis berupa hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider satu bulan penjara terhadap guru honorer Sularno pada Selasa (16/5/2023). Vonis tersebut merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan orang tua salah satu siswanya yang tak terima anaknya dihukum oleh Sularno.
Dalam amar putusan itu majelis hakim yang dibacakan oleh hakim ketua Afif Januarsyah dan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari, disebutkan bahwa terdakwa tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan atau selama pidana percobaan selama satu tahun. Apabila dikemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan.
Menurut hakim, terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa. Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berbagai pertimbangan hakim, di antaranya yang memberatkan adalah terdakwa Sularno dalam memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan, dengan melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban saat memberikan hukuman.
Kemudian yang meringankan, selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai, dan permintaan maaf. Namun upaya damai itu ditolak oleh pihak korban.
“Yang meringankan pula adalah selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan, namun terdakwa bertindak kooperatif, selalu ikut sidang sesuai perintah hakim,” kata hakim.
Sedangkan pengacara Sularno, M Hidayat menanggapi hasil putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir. Begitu pun Jaksa Penuntut Umum Rosdiana dan Ayu Soraya juga menyatakan pikir-pikir.
Editor : Maulana Salman