KENDAL, iNewsSemarang.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Plantaran Kecamatan Kaliwungu dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal.
Tak taat dalam menyetorkan pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi pembahasan yang serius disampaikan dalam rakor tersebut.
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab mengatakan, Pemdes Plantaran diduga tidak memberikan SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) PBB kepada warganya.
"Anehnya, ketika petugas kami mau konfirmasi ke sana, baik kepala desa, sekretaris dan perangkatnya kompak menghilang," kata Abdul Wahab usai rakor yang digelar di gedung Bapenda lantai III, Jumat (19/5/2023).
Lebih mengherankan lagi, lanjut Wahab, mereka tiba-tiba menghilang satu persatu saat petugas Bapenda datang secara diam-diam ke Balaidesa Plantaran.
Pada rakor yang digelar untuk menindaklanjuti atas talkshow Bupati Kendal bersama KPK beberapa waktu lalu, Bapenda Kendal sengaja menggandeng TP PKK Kendal untuk mendorong pencapaian target perolehan PBB di Kendal.
"Emak-emak dari PKK ini kita libatkan disini agar realisasi target PBB bisa tercapai,” ujarnya.
Wahab menjelaskan, emak-emak memiliki kekuatan ampun untuk ikut serta mensosialisasikan mengenai kewajiban membayar pajak di wilayahnya masing-masing.
Wahab mengungkapkan, tunggakan PBB di Kabupaten Kendal mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Seperti di tahun 2021, dari target Rp 31 miliar, tercapai Rp 29 miliar. Sedangkan di tahun 2022, dari target Rp 41 miliar, tercapai hanya Rp 35 miliar.
“Untuk di tahun 2023 ini target ditentukan sebesar Rp 61 miliar. Untuk itu kami berharap, dengan dirangkulnya pentahelix dan para emak-emak, target tersebut bisa tercapai,” ungkapnya.
Editor : Agus Riyadi