get app
inews
Aa Read Next : Hendi Lapor Jokowi Soal Pemilu

Hendi Ungkap Baru Ada 64 dari 546 Pemda dengan Unit Kerja Pengadaan Proaktif

Rabu, 24 Mei 2023 | 19:22 WIB
header img
Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi. (Foto: IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi mengungkapkan baru 12% pemerintah daerah yang memiliki Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dengan level proaktif, atau 64 dari total 546 pemerintah daerah yang ada. Sedangkan untuk kementerian / lembaga sendiri juga baru terdapat 12 dari total 82, atau sama dengan 15%. Catatan tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Hendi ini dalam kegiatan Rakor UKPBJ se-Indonesia di Westin Hotel Jakarta, Rabu (24/5).

Mantan Walikota Semarang dua periode itu pun menyebutkan padahal sebenarnya ada 5 tingkat kematangan UKPBJ dalam standar penilaian LKPP RI, yaitu mulai level 1 atau yang disebut masih inisiasi, lalu level 2 / esensi, level 3 / proaktif, level 4 / strategis, level 5 /unggul. Namun faktanya level tertinggi yang baru dicapai oleh UKBPJ kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah baru hingga level 3 / proaktif, itu pun jumlahnya belum banyak.

Hal tersebut lah kemudian yang disoroti Hendi dalam kapasitasnya sebagai Kepala LKPP RI. Pasalnya menurut dia penilaian kematangan UKPBJ tersebut menjadi salah satu tolok ukur dalam mendorong proses pengadaan menjadi lebih profesional di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Untuk itu Hendi berharap kegiatan Rakor UKPBJ yang digelar oleh LKPP RI bisa memunculkan kesepahaman bersama tentang pentingnya level kematangan UKPBJ itu sendiri. 

"Ayo kawan - kawan kita naikkan level kematangan kita, mudah - mudah setelah itu akan bisa membuat proses pengadaan menjadi lebih baik dan transparan. Separuhnya saja belum ada yang mencapai level 3, padahal ini belum level tertinggi, baru level proaktif," tekan Kepala LKPP RI itu dalam pemaparannya.

Hendi lantas menyebut akan melakukan evaluasi untuk bisa menyikapi situasi ini. "Perlu kita cari tahu lebih jauh macetnya dimana, apakah ada di LKPP atau ada di Kementerian, Lembaga, dan Pemda sendiri. Bisa saja ini karena ada regulasi dari LKPP yang terlalu sulit untuk diikuti, atau bisa juga dari UKPBJ sendiri yang tidak sendiri," tutur Hendi. "Maka yang jelas harus dilakukan evaluasi, supaya kemudian kita bersama bisa mencapai standar-standar yang sudah ditetapkan," tegasnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut