get app
inews
Aa
Read Next : Pemerintah Iran-Pemkot Semarang Jalin Kerja Sama Sister City di Bidang PPPA

Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita Tegaskan Pemkot Semarang Taati Peraturan

Selasa, 30 Mei 2023 | 23:06 WIB
header img
Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Selasa (30/5) mewakili Pemerintah Kota Semarang menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun 2022. (Foto: IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Selasa (30/5) mewakili Pemerintah Kota Semarang menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun 2022. Opini WTP ini menjadi torehan WTP ke-7 berturut-turut yang diraih oleh Pemerintah Kota Semarang atas pelaporan anggaran yang dilaksanakan.

Hasil tersebut diterima langsung oleh Wali kota dari Hari Wiwoho, Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Tengah di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang.

“Alhamdulillah Pemkot Semarang mendapat opini WTP yang ketujuh kali berturut-turut. Dan hasil ini sekaligus menjadi cambuk, pembelajaran serta acuan LKPD tahun 2023,” ungkap Mbak Ita, sapaan akrab Wali kota.

Lebih lanjut dirinya menegaskan akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK ini dalam waktu 60 hari ke depan. 

Pihaknya juga memastikan bahwa dirinya bersama jajaran Pemerintah Kota Semarang akan terus berproses menjalankan percepatan pembangunan dengan tetap taat pada peraturan yang ada. Ke depan, pihaknya juga akan terus meminta arahan dari BPK sebagai penyempurnaan LKPD tahun 2023.  

“Ini semua merupakan upaya kami agar selalu sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada. Ini semua milik rakyat yang harus kembali dan diaudit untuk rakyat,” tegas Mbak Ita.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut