Pengungkapan di Semarang dimulai Jumat 19 Mei 2023 tersangka MR dan ARD dari Jakarta menuju Semarang dengan. Sampai di Semarang mereka bertemu Kapten (DPO) di Simpanglima.
Mereka diberi kunci rumah, 2 ponsel. Mereka kemudian ke rumah kontrakan tersebut. Tiga hari kemudian datang paket mesin dengan jasa ekspedisi.
Kapten kemudian menghubungi mereka, untuk membuat ekstasi. Bahan-bahan ternyata sudah disiapkan dan disimpan di kamar tidur. Dari situlah mereka memproduksi ekstasi.
Mereka digerebek petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jateng dan Banten, dan Bea Cukai. Pengungkapan ini berdasar info awal dari Bea Cukai tentang masuknya mesin dari China ke Indonesia yang diduga untuk memproduksi ekstasi.
Editor : Maulana Salman