get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 8 Tempat Sarapan Pagi di Semarang, Menunya Enak dan Bikin Kegihan

Polisi Grebek Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Semarang, Ini Hasilnya

Jum'at, 02 Juni 2023 | 16:52 WIB
header img
Dua tersangka dihadirkan di TKP pabrik ekstasi rumahan di Jl. Kauman Barat 5 nomor 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (2/6). (Foto: Eka Setiawan)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Bareskrim Polri dan Polda Jateng melakukan penggrebekan terhadap pabrik ekstasi rumahan jaringan internasional yang terletak di Kota Semarang. Dua tersangka ditangkap dalam aksi penggrebekan tersebut.

Mereka yang ditangkap di Jalan Kauman Barat 5 nomor 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, berperan sebagai pencampur bahan dan pencetak ekstasi.

Masing-masing: MR (28) dan ARD (24). Keduanya warga Kecamatan Tanjungpriok, Kota Jakarta Utara. Mereka digerebek Kamis 1 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB di lokasi Pedurungan itu.

“Ini satu jejaring dengan TKP Banten,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji di TKP Pedurungan, Jumat 2 Juni 2023 siang.

Dari TKP Pedurungan itu disita 9.517 butir inex atau ekstasi warna oranye, 593 butir kapsul warna hijau kuning, 300 butir kapsul warna hijau.

Bahan belum jadi yang diamankan 9.705 gram kapsul berbagai warna, bubuk pink dan tepung cina, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, magnesium, bubuk MD19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram.

Barang bukti lainnya sebuah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai peralatan klandestin laboratorium dan alat komunikasi. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasar barang bukti yang disita diperkirakan 460.778 jiwa diselamatkan dari pengungkapan tersebut.

Pada konferensi pers di Semarang itu Wakapolda Jateng didampingi Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Kepala Biro Operasional Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng dan DIY Tri Utomo.

Pengungkapan ini pengembangan TKP Tangerang, dengan dua tersangka: TH (39) dan N (27) keduanya juga berperan mencampur bahan dan mencetak ekstasi. Keduanya warga Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

TKP Tangerang di Jl. Esanta Blok 2 nomor 5, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Lokasi itu lebih dulu digerebek polisi, pada Kamis (1/6/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Di TKP Tangerang diamankan 11 bungkus ekstasi jumlahnya 25.000 butir, 2 bungkus plastik klip berisi kapsul ekstasi 1.000 butir, 8 bungkus plastik klip ekstasi 1.380 butir ekstasi.

Barang belum jadi juga diamankan di sana, mulai dari 46.250 gram berbagai macam prekursor, 1 liter metamphetamine, prekursor metanol 3 liter, 200 kapsul kafein, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai peralatan laboratorium klandestein dan alat komunikasi.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut