Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi Kandung di Gunungpati Semarang, Kondisinya Menghawatirkan
Advertisement . Scroll to see content

Jual Pacar ke Lelaki Hidung Belang Lewat Aplikasi Pertemanan, 3 Pemuda Semarang Ditangkap Polisi

Jum'at, 02 Juni 2023 | 17:06 WIB
  • author Tim iNews.id
Jual Pacar ke Lelaki Hidung Belang Lewat Aplikasi Pertemanan, 3 Pemuda Semarang Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa saat gelar kasus perdagangan orang di bawah umur di Mapolres Grobogan, Jumat (2/6/2023). (IST)

Para tersangka, akan dijerat dengan pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 12 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,’’ ujar Kasat Reskrim.

Dari prostitusi online, korban dijual dengan tarif sekitar Rp200.000 sekali kencan. Kemudian hasilnya akan dibagi oleh para pelaku. Dalam satu hari, para pelaku mengaku dapat menjual korbannya tersebut tiga hingga empat kali.

Sementara itu, VMF (24) yang mempunyai ide tersebut pertama kali mengaku hasil pembagian antara dirinya dengan korban tergantung ramai dan sepinya tamu. “Paling besar mendapatkan bagian Rp800.000. Grobogan ramai pak,” katanya.

Editor: Maulana Salman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut