get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Nasib 453 ASN Usai Kemenko Marves Dibubarkan

Bersaksi di Sidang Haris-Fatia, Menko Luhut: Saya Dibilang Penjahat Lord, Saya Tidak Terima!

Kamis, 08 Juni 2023 | 15:49 WIB
header img
Luhut Binsar Pandjaitan/Tangkapan layar media sosial

"Biarlah pengadilan yang meluruskan, tidak boleh siapapun kamu, tidak bokeh tidak boleh bertanggung jawab. Saya kira yang mulia biar memutuskan saya terima dan saya percaya pada pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, atas tindakan tersebut Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

 

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut